Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Kawasan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka di Kota Semarang mendadak mencekam pada Rabu (17/6) malam. Ratusan mahasiswa berkumpul dan mengepung area kampus menyusul viralnya dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik berbasis elektronik yang melibatkan salah seorang mahasiswa aktif di kampus tersebut. Situasi yang memanas memaksa aparat kepolisian mengevakuasi terduga pelaku menggunakan kendaraan taktis (rantis).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan resmi dari korban serta melihat pergerakan massa mahasiswa yang membeludak demi memantau penanganan kasus tersebut.
“Demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menghindari potensi tindakan main hakim sendiri (vandalism), terduga pelaku langsung kami amankan ke Mako Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kompol Ni Made Srinitri saat dikonfirmasi.
Kronologi kasus bermula dari aksi terduga pelaku yang mengirimkan rentetan pesan pribadi (direct message) berisi pertanyaan-pertanyaan vulgar bernuansa seksual kepada korban. Merasa hak privasinya dilecehkan, korban berinisiatif membagikan tangkapan layar percakapan tersebut ke sebuah grup sebagai peringatan bagi perempuan lain—khususnya yang kerap beraktivitas mandiri sebagai pengemudi maupun penyedia jasa komersial.
Langkah berani korban ternyata membuka kotak pandora. Unggahan tersebut viral dan memicu pengakuan dari sejumlah korban lain yang merasa pernah menerima perlakuan serupa dari pelaku yang sama. Hal inilah yang memicu gelombang kemarahan mahasiswa hingga ratusan orang mendatangi kawasan kampus menuntut keadilan. Proses evakuasi pelaku bahkan harus melibatkan kendaraan taktis Raisa Satsamapta dan pengawalan ketat Patwal Satlantas Polrestabes Semarang.
Edukasi Hukum: Langkah Polrestabes Semarang dalam menangani kasus ini menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan preseden penting bagi penegakan hukum di lingkungan akademik. UU TPKS mengategorikan pelecehan seksual nonfisik—termasuk siulan, ucapan, isyarat, hingga pengiriman pesan elektronik yang bermuatan seksual dan merendahkan martabat seseorang—sebagai delik pidana murni dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Jeratan hukum ini bisa berlapis jika penyidik menemukan unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Investigasi Indonesia dalam mengawal terciptanya ruang publik dan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami mengapresiasi keberanian korban yang bersuara serta respons taktis kepolisian. Menindaklanjuti imbauan resmi Polrestabes Semarang, bagi masyarakat atau mahasiswa lain yang merasa menjadi korban dari modus serupa, silakan memanfaatkan posko pengaduan di Unit PPA Polrestabes Semarang atau menghubungi layanan aduan media ini demi pendampingan hukum yang objektif dan rahasia.
(TIM)









Tinggalkan Balasan