Mahasiswa Gelapkan Puluhan Motor di Semarang

Abah Sofyan

“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus.

Dari hasil pengembangan, polisi telah mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap sisa kendaraan lainnya. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, Polsek Ngaliyan mengimbau untuk segera datang dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah guna proses verifikasi dan pengambilan kendaraan.

Edukasi Hukum: Tindakan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP (bukan Pasal 486 KUHP yang merujuk pada residivisme). Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal empat tahun. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi identitas (KTP/identitas diri) dan membuat surat perjanjian sewa tertulis yang bermaterai saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain guna melindungi hak kepemilikan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polsek Ngaliyan dan Polrestabes Semarang mengenai pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka mahasiswa.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating