Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Wajib pajak di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, mengeluhkan tingginya biaya pajak sepeda motor yang harus dibayar oleh mereka yang memiliki kendaraan bukan atas nama sendiri. Salah satu keluhannya adalah kewajiban untuk menyediakan KTP asli pemilik lama atau melakukan prosedur balik nama, yang memerlukan biaya tambahan untuk “nembak KTP.” Keluhan ini disampaikan oleh warga melalui awak media Investigasi Indonesia pada 29 April 2025.
“Sejak ada pemutihan, pembayaran pajak di Samsat Keliling Kecamatan Kaliwungu terasa sangat mahal. Untuk membayar pajak, kami diwajibkan membawa KTP asli pemilik lama. Jika tidak, kami harus balik nama atau melakukan ‘tembak KTP Rp. 50.000/tahun’. Yang akhirnya biaya untuk nembak KTP mencapai Rp.350.000, yang sebelumnya diperkirakan dapat meringankan beban masyarakat, namun kenyataannya justru memberatkan kami,” ungkap warga.
Keluhan ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat praktik calo dan pungutan liar (pungli) di Samsat Keliling (Samkel) yang beroperasi di halaman Kecamatan Kaliwungu, terutama terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Meskipun warga berusaha membayar pajak secara mandiri, mereka justru dipersulit. Sebaliknya, dengan menggunakan jasa calo yang memungut biaya tambahan, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
Dugaan ini semakin serius karena biaya “nembak KTP” yang mencapai Rp 350.000 masih di luar biaya pajak kendaraan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Praktik pungutan liar semacam ini berpotensi merusak citra pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi dan keadilan dalam pelayanan administrasi pajak kendaraan.
Mendapat aduan dari wajib pajak, tim redaksi mencoba hubungi Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR melalui pesan WhatsApp, untuk dimintai tanggapan serta tindaklanjutnya, pada Juum’at siang (9/05/2025).
Tinggalkan Balasan