Investigasi Indonesia
Redaksional – Status seseorang sebagai wartawan atau jurnalis tidak diatur melalui mekanisme uji kompetensi atau sertifikasi wajib, melainkan ditentukan oleh kemampuan profesional dan naungan hukum yang menaunginya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers tidak ditemukan satu pun pasal yang mewajibkan seorang wartawan harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu baru boleh bekerja. Aturan tersebut bersifat sukarela atau peningkatan kapasitas, bukan syarat mutlak keabsahan profesi.
“Yang menjadi tolok ukur utama adalah pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik, kemampuan menulis yang baik, benar, serta berpegang pada kaidah bahasa Indonesia yang baku. Selama karya jurnalistiknya disusun berdasarkan fakta, data, dan kebenaran, maka ia sah menjalankan profesi sebagai wartawan,” demikian bunyi analisis hukum dan pemahaman umum atas regulasi pers yang berlaku.
Lebih jauh dijelaskan, syarat sahnya sebuah pemberitaan dan keberadaan wartawan juga sangat bergantung pada badan hukum perusahaan media tempat ia bernaung. Selama perusahaan media tersebut memiliki badan hukum yang jelas dan telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka wartawan yang bekerja di bawah naungan lembaga tersebut memiliki perlindungan hukum dan kedudukan yang sah.
Dengan demikian, penilaian terhadap kompetensi wartawan kembali kepada fungsi Dewan Pers sebagai penegak etik dan fungsi perusahaan media sebagai penanggung jawab isi berita, bukan pada adanya atau tidaknya sertifikat uji kompetensi semata.









Tinggalkan Balasan