Wartawan Tidak Wajib Uji Kompetensi

Abah Sofyan
Ilustrasi Jurnalis/Wartawan - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

Edukasi Hukum: Landasan Hukum Profesi Wartawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 butir 4, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam undang-undang ini tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan uji kompetensi sebagai syarat mutlak. Kewenangan wartawan dilindungi hukum selama:

  • Memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  • Bekerja di bawah naungan Perusahaan Pers yang berbadan hukum (PT, Yayasan, atau Koperasi).
  • Perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki legalitas dari Kemenkumham.

Uji kompetensi yang ada saat ini bersifat sertifikasi profesi untuk peningkatan mutu, namun bukan merupakan syarat sah atau syarat mutlak untuk bisa disebut dan diakui sebagai wartawan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kajian mendalam atas Undang-Undang Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memberikan pemahaman yang jelas, benar, dan valid mengenai status hukum profesi wartawan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating