Investigasi Indonesia
Kupang, NTT – Tabir gelap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang selama ini menyelimuti wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) perlahan mulai tersingkap. Langkah berani Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, yang melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya sendiri menuai apresiasi luas, meski sekaligus memicu pertanyaan besar: sejauh mana “bersih-bersih” ini akan menyasar para aktor intelektual di balik layar?
Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi memberikan apresiasi atas keberanian Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan menangkap dan menempatkan anggotanya di tempat khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam peredaran BBM ilegal. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penahanan Aipda Djeremi Girianto Loude, mantan Kanit Paminal Siepropam Polres Manggarai Timur.
Djeremi kini mendekam di rutan Dittahti Polda NTT untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2026. Penahanan ini didasari oleh Surat Perintah Nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026, menyusul laporan polisi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sang oknum.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya jaringan yang lebih luas. Polda NTT dikabarkan telah memeriksa tujuh anggota polisi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan Djeremi. Nama-nama seperti Hendra Aman, Herman Pati, dan Adhar muncul ke permukaan. Mereka diduga bekerja sama dengan PT. Surya Sejati, sebuah entitas yang disinyalir mendapat perlindungan atau “beking” dari oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
IPW mendesak Kapolda NTT untuk tidak berhenti pada level bintara.
“Jikalau benar ada beking dari oknum Krimsus, Kapolda harus memerintahkan Propam untuk mendalami dan memeriksa oknum tersebut. Jangan ada tebang pilih,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu, 29 April 2026.
Validasi Perjuangan Ipda Rudy Soik
Terungkapnya kasus ini seolah menjadi pembenaran (validasi) atas apa yang selama ini diperjuangkan oleh Ipda Rudy Soik. Rudy Soik sempat menjadi sorotan nasional ketika ia nyaris dipecat karena mencoba membongkar mafia BBM di Kupang pada tahun 2024 lalu. Kala itu, ia justru dikriminalisasi dan dituduh melanggar kode etik saat memasang garis polisi di lokasi penimbunan milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terduga pengepul secara gamblang mengaku telah menyuap oknum polisi. Ironisnya, saat itu Rudy justru diintimidasi oleh rekan sejawatnya di Propam Polda NTT, bahkan keluarganya pun turut diteror. Kini, dengan tertangkapnya Aipda Djeremi dkk, publik melihat bahwa apa yang disampaikan Rudy Soik dua tahun lalu adalah kebenaran yang nyata.
Wilson Lalengke: “Jangan Hanya Jadi Panggung Sandiwara”
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan catatan kritisnya. Menurut Wilson, penangkapan ini harus menjadi momentum transformasi total, bukan sekadar peredam gejolak publik.
“Kita mengapresiasi langkah Kapolda NTT, namun publik tidak boleh lengah. Seringkali penangkapan oknum kecil hanya dijadikan tumbal untuk menyelamatkan ‘ikan besar’ di belakangnya. Jika benar ada dugaan beking dari Krimsus, maka di situlah ujian sesungguhnya bagi Irjen Rudi Darmoko. Apakah beliau berani membedah borok di dalam tubuhnya sendiri atau hanya sekadar melakukan ‘cuci gudang’ untuk memperbaiki citra sesaat?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 30 April 2026.
Wilson Lalengke juga menyoroti nasib para pejuang keadilan di internal Polri seperti Rudy Soik.









Tinggalkan Balasan