Nyali Kapolda NTT Diuji

Abah Sofyan

“Kasus Rudy Soik adalah cermin retak reformasi kultural Polri. Ketika seorang anggota yang jujur justru dimutasi ke Papua dengan alasan yang dicari-cari, sementara mafia BBM tetap melenggang, di situlah masyarakat kehilangan kepercayaan. Penangkapan Djeremi dkk harus diikuti dengan rehabilitasi nama baik mereka yang telah dikorbankan oleh sistem yang korup. Reformasi Polri tidak akan berhasil jika budaya saling melindungi (esprit de corps) yang salah masih dipelihara,” tambahnya.

Reformasi Kultural di Ujung Tanduk

Ketua IPW kembali mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius melakukan “bersih-bersih” di wilayah NTT. Skandal BBM ini telah melampaui batas kewajaran karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum, namun justru menjadi bagian dari persoalan.

Mafia BBM bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil di NTT yang sering mengalami kelangkaan bahan bakar. Jika kepolisian tidak mampu menyelesaikan kasus ini hingga ke akar-akarnya, maka jargon “Polri Presisi” hanya akan menjadi slogan tanpa makna di tanah Flobamora.

Kini, bola panas ada di tangan Irjen Rudi Darmoko. Akankah ia konsisten hingga ke meja hijau, ataukah kasus ini akan menguap seiring berjalannya waktu? Publik NTT dan seluruh Indonesia tengah menanti jawaban nyata.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Tindak Pidana Korupsi dan Perdagangan Ilegal

Tindakan oknum yang terlibat dalam mafia BBM dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Terutama terkait suap-menyuap dan penyalahgunaan wewenang.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Mengatur larangan perdagangan BBM tanpa izin resmi.
  • KUHP Pasal 421 bis – Tentang Kejahatan Terorganisir.
  • PP No. 27 Tahun 2023 tentang Disiplin Anggota Polri – Bisa dikenakan sanksi pemecatan (PTDH) jika terbukti bersalah.

Kerugian negara akibat peredaran BBM ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun, sehingga penindakan tegas mutlak diperlukan demi keadilan dan kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data lapangan, keterangan narasumber kompeten, dan analisis situasi yang terjadi di lapangan. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan berani mengungkap kebenaran publik.

(TIM/Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating