Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Merespons maraknya keluhan warga dan viralnya isu penimbunan BBM Solar bersubsidi di media sosial, Kajian Strategis Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Jepara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Jepara, Selasa (29/4/2026).
Surat bernomor 029.K2/MPC-PP/JPR/IV/2026 yang ditandatangani Koordinator Lapangan Edy Kusmanto dan Sekretaris Ahmad Shoim ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dan kelangkaan Solar Subsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya.
Dalam suratnya, pihaknya menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum pernah terdengar adanya proses hukum yang tuntas hingga ke ranah pengadilan dan vonis hukum bagi pelaku mafia BBM Solar subsidi di Kabupaten Jepara.
“Dalam rangka mempererat silaturahmi antara Ormas Pemuda Pancasila dengan jajaran Sat Reskrim Polres Jepara, serta menyikapi maraknya keluhan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan kelangkaan Solar Subsidi,” demikian bunyi surat tersebut.
Minta Perhatian Khusus
Kajian Strategis PP Jepara menegaskan bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian, terutama Satreskrim Polres Jepara. Karena itu, mereka secara resmi meminta penjelasan dan tindakan nyata dari Kasat Reskrim.
“Sekiranya bisa menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian terutama Satreskrim Polres Jepara. Maka dari itu kami meminta klarifikasi dari Kasat Reskrim atas perihal yang kami sampaikan,” tegas surat tersebut.
Belum adanya proses hukum yang menyentuh ranah pidana dan pengadilan dinilai menimbulkan keresahan besar. Kelangkaan solar yang viral di media sosial sangat merugikan dan mengganggu aktivitas nelayan, petani, sopir, serta pelaku UMKM di Jepara.
Surat tersebut dikeluarkan dari Sekretariat PP Jepara di Jl. Pattimura Gedung SCJ Lt.2 No.02 Jepara dan ditujukan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Jepara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jepara terkait surat klarifikasi tersebut.









Tinggalkan Balasan