Edukasi Hukum: Sanksi Mafia BBM Subsidi
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi..
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- UU Tindak Pidana Korupsi jika merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah, mengingat BBM subsidi adalah barang strategis yang haknya milik masyarakat kecil yang membutuhkan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari organisasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada publik terkait kondisi pasokan energi di daerah.
(Yuda)













Tinggalkan Balasan