Investigasi Indonesia
Bandung, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan memecat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul mencuatnya temuan BPK di Diskominfo Jabar. Pemecatan ini dijatuhkan kepada oknum Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Tahun 2024 terkait indikasi hilangnya kas daerah sebesar Rp85.143.609,00.
Fakta ini terungkap setelah Redaksi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi (Nomor: 037/KONF-RED/INV/IV/2026) pada 27 April 2026 lalu, guna mengonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Provinsi Jawa Barat.









Tinggalkan Balasan