PNS Diskominfo Jabar Dipecat Buntut Temuan BPK

Abah Sofyan
Ilustrasi Pemecatan ASN - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

Surat tersebut langsung direspons secara transparan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Mas Adi Komar, S.STP., M.Tr.A.P., melalui jawaban tertulis resmi bernomor 1692/KOM.04.01/DISKOMINFO tertanggal 30 April 2026.

Menjawab pertanyaan redaksi mengenai apakah indikasi kerugian kas daerah puluhan juta tersebut sudah dikembalikan, Mas Adi Komar secara terbuka menyatakan bahwa oknum yang bersangkutan belum menyetorkannya.

“Belum, pihak BPP Bidang IKP tahun 2024 belum melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah,” jelas Kepala Diskominfo Jabar dalam dokumen resminya.

Terkait kronologi menguapnya uang rakyat tersebut, Mas Adi Komar menguraikan bahwa dugaan kebocoran ini ditemukan langsung oleh auditor negara pada awal tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Pada bulan Maret 2025, BPK melakukan audit terhadap penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa BPP Bidang IKP menyajikan realisasi belanja senilai Rp85.143.609,00,” urainya.

Sayangnya, realisasi belanja tersebut diduga kuat fiktif atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh BPK, selisih realisasi belanja tersebut tidak disertai bukti pertanggungjawaban,” tambah Mas Adi Komar.

Merespons dugaan pelanggaran berat yang mencederai integritas pengelolaan keuangan pemerintahan tersebut, Pemprov Jawa Barat tidak memberikan ruang kompromi. Sanksi administratif paling maksimal dalam sistem kepegawaian telah dieksekusi.

“Terkait indikasi pelanggaran integritas tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi telah menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada BPP Bidang IKP Tahun 2024,” pungkasnya tegas.

Dengan dipecatnya oknum bendahara tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Corporate Governance) dari segala bentuk penyelewengan.

Edukasi Hukum: Pemecatan Tidak Menghapus Pidana dan Tuntutan Ganti Rugi

Dalam hukum administrasi negara dan keuangan negara, sanksi pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap seorang PNS akibat penyalahgunaan wewenang adalah langkah awal penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, perlu dicatat bahwa pemecatan tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, oknum yang bersangkutan tetap harus menjalani proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Majelis TGR tingkat daerah.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan oknum tersebut tetap tidak menyetorkan uang senilai Rp85.143.609,00 kembali ke Kas Daerah, maka unsur niat jahat (mens rea) dapat terpenuhi. Perkara ini dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk diproses pidana menggunakan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya terkait penggelapan dalam jabatan (Pasal 8) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 serta hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

(Red)Ā 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating