Praktik pungutan LKS sekolah negeri masih sering ditemukan membebani wali murid di tengah besarnya alokasi Dana BOSP dari pemerintah pusat. Banyak laporan menunjukkan bahwa sejumlah sekolah menengah pertama negeri masih mewajibkan peserta didik membeli buku lembar kerja dengan biaya mandiri. Fenomena ini memicu kritik publik terkait efektivitas pengawasan anggaran pendidikan serta kepatuhan satuan pendidikan terhadap regulasi pembebasan biaya operasional sekolah.
Secara aturan, institusi pendidikan negeri dilarang melakukan komersialisasi dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan buku teks maupun buku penunjang. Minimnya literasi hukum di tingkat akar rumput membuat banyak orang tua siswa merasa tidak memiliki pilihan selain membayar, meski hal tersebut secara administratif tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebagai upaya edukasi publik dan perlindungan hak peserta didik, Redaksi Media Investigasi Indonesia menyediakan dokumen digital yang berisi rangkuman dasar hukum larangan tersebut beserta draf surat keberatan resmi. Dokumen ini dapat diunduh secara gratis untuk dijadikan rujukan legal bagi warga yang ingin mempertanyakan kebijakan sekolah yang memberatkan.
Klik Untuk Unduh: Modul Advokasi dan Surat Keberatan LKS PDF
PT Suara Siber Indonesia melalui tim investigasi akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap laporan masyarakat mengenai pungutan ilegal di lingkungan sekolah. Kami mendorong transparansi dan keterbukaan informasi agar iklim pendidikan nasional tetap bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.

















Tinggalkan Balasan