Surakarta, Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur hingga hamil.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi dalam rilisnya yang digelar di Polres Surakarta hari ini mengatakan, bahwa pihak Polresta Surakarta ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur hingga korban hamil yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y (43) Warga Tempen Pasar Kliwon terhadap korban inisial B1 (16) di rumah orang tua korban di Gabudan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
“Saat ini Pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban,” kata Kombes Pol Iwan didepan awak media saat konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi,” jelas Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan bahwa ada 4 orang korban dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, rata – rata korban masih berumur belasan tahun dan masih berstatus pelajar saat pelaku melakukan aksinya.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- serta melakukan pemaksaan terhadap korban.