Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjadi pembicara dalam sesi tersebut, memaparkan materi berjudul “Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, merujuk pada perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kebocoran anggaran yang diperkirakan mencapai 30 persen.
“Presiden menekankan pentingnya pemberantasan korupsi melalui Asta Cita, khususnya poin ketujuh, yang menggarisbawahi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan bahwa komitmen dari setiap pemimpin daerah sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan, termasuk di tingkat daerah, untuk bekerja sama dalam memperbaiki sistem penindakan hukum yang efektif bagi pelaku korupsi agar dapat meminimalisir korupsi.
“Kejaksaan memiliki peran untuk mendukung teman-teman di pemerintah daerah,” katanya.
Kejaksaan Agung juga siap memberikan pendampingan kepada Pemda, termasuk dalam bentuk pendampingan hukum, legal audit, dan perbaikan sistem yang berkelanjutan. Diharapkan, melalui komitmen kuat dari seluruh pihak terkait, Pemda dapat bekerja lebih transparan, efisien, dan berintegritas guna mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
“Mari kita cintai dan rawat negeri ini bersama,” pungkasnya.
(Hatose)