Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mencetak prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen.
Setelah sebelumnya menangkap dua pengedar sabu, petugas kini berhasil mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Penangkapan di Lokasi Tersangka
SW alias Pak Pe ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di rumahnya yang berlokasi di Dukuh Paldaplang.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
✅ Dua plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram
✅ Satu celana panjang warna biru
✅ Satu unit handphone Xiaomi warna silver
Pengakuan Tersangka & Peran sebagai Perantara
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effensi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu YAD alias Yuda dan SR alias Sujat.