Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SW alias Pak Pe berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
“Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Ia bertugas menyimpan barang tersebut sebelum diserahkan kepada pembeli. Dengan kata lain, tersangka menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar Kapolres.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang tersangka.
Proses Hukum & Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SW alias Pak Pe dijerat dengan:
📌 Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
📌 Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Komitmen Polres Sragen dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Sragen semakin bersih dari peredaran narkoba.
(NS/Red)