Pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia. Legalitas pelaksanaan pelantikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.
Ini menjadi momen bersejarah dalam proses demokrasi di Indonesia, menandai babak baru kepemimpinan daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Para kepala daerah terpilih diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik pasca-pelantikan.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan upacara pelantikan serentak ini dapat berjalan lancar dan memberikan kesan yang baik bagi seluruh peserta serta masyarakat yang menyaksikan.
Sementara itu Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara terpilih didampingi Kadis Kominfo Batu Bara dan Kabag Forkopim Setdakab Batu Bara.
(Eda)