Investigasi Indonesia
Jakarta – Hari raya identik dengan tradisi silaturahmi dan berbagi, namun masyarakat perlu waspada terhadap praktik pemberian yang bertujuan memperoleh keuntungan atau mempengaruhi keputusan. Jika dibiarkan, kebiasaan ini bisa berkembang menjadi suap dan tindak pidana korupsi, yang berdampak merugikan banyak pihak.
Meningkatnya Laporan Gratifikasi Saat Hari Raya
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaporan gratifikasi meningkat menjelang hari raya. Pada Idulfitri 2024, KPK menerima 525 laporan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp365.742.082,00. Mayoritas laporan mencakup uang, barang, parsel, fasilitas, dan tiket perjalanan.
Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami batasan pemberian yang diperbolehkan dan yang dilarang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, untuk memahami aturan terkait gratifikasi.
Aturan Gratifikasi di Hari Raya Berdasarkan SE KPK Nomor 7 Tahun 2025
Untuk mencegah praktik gratifikasi saat hari raya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Beberapa poin utama dalam SE ini meliputi:
- Menjaga Kesederhanaan
- Tidak berlebihan dalam merayakan hari raya agar tidak menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak perlu.
- Larangan Penerimaan THR oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara
- Dilarang menerima atau meminta THR dari masyarakat, perusahaan, atau rekan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pelaporan Gratifikasi
- Setiap gratifikasi yang diterima harus segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
- Bingkisan Makanan dan Minuman
- Penerimaan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan laporan ke UPG dan diteruskan ke KPK.
- Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
- Termasuk kendaraan dinas, ruangan kantor, atau sumber daya lainnya yang bukan untuk keperluan kedinasan.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Gratifikasi
Pelanggaran terhadap ketentuan gratifikasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa kasus, gratifikasi yang diterima tanpa dilaporkan bisa dikategorikan sebagai suap, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Mari Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi
Hari raya seharusnya menjadi momen kebersamaan yang diisi dengan kejujuran dan nilai-nilai moral. Menolak gratifikasi tidak hanya sekadar menaati aturan, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan publik dan membangun budaya bersih dari korupsi.
Laporkan praktik permintaan THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui hotline KPK 198.
Penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui: https://gol.kpk.go.id.