Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Krisis air bersih memicu kegelisahan warga Dusun Banyutarung, Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Program Pansimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi masalah baru. Pasokan air kerap mati berhari-hari, tanpa ada pemberitahuan resmi atau solusi dari pengelola desa.
Kondisi tersebut mendorong warga mengirim aduan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui platform layanan masyarakat LGWP67407026, tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam aduan tersebut, warga menyampaikan bahwa aliran air bersih sering terhenti total tanpa penjelasan, mengganggu aktivitas dasar seperti mandi, memasak, dan konsumsi air minum.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dan membantu perbaikan sistem agar program Pansimas benar-benar bermanfaat. Kami juga mengusulkan solusi teknis seperti audit instalasi, pembentukan tim teknis desa, penyediaan pompa cadangan, hingga penguatan kelompok pengelola air,” demikian isi aduan warga.
Konfirmasi Kades: Ada Penyedotan Air oleh Warga
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Investigasi Indonesia melalui pesan WhatsApp, Jumat (01/08/2025), Kepala Desa Bancak membenarkan adanya masalah pada aliran air dan mengungkap dugaan penyebab awal.
“Beberapa hari ini dari pengurus sudah melakukan pencarian penyebab air kok tidak sampai lokasi. Salah satu penyebab awalnya adalah sumber air dicuri warga, disedot untuk mengairi lahan jagung,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah diklarifikasi dan dinasihati. Namun hingga saat ini, sistem distribusi air masih bermasalah dan penyebab lainnya masih ditelusuri. Pemerintah desa belum bisa memberikan kepastian kapan layanan akan normal kembali.
Kelalaian atau Kesengajaan? Pemerintah Desa Dipertanyakan
Warga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola program vital seperti Pansimas. Tidak adanya pemberitahuan resmi, lambatnya penanganan, hingga ketiadaan solusi teknis menunjukkan potensi kelalaian administratif dari pihak desa.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan termasuk infrastruktur dasar seperti air bersih. Ketiadaan tindak lanjut cepat atau sistem pemeliharaan desa mengindikasikan wanprestasi atau maladministrasi.
Tinggalkan Balasan