Aspek Hukum yang Berlaku
- Pasal 363 KUHP: Pencurian sumber air untuk kepentingan pribadi termasuk pencurian dengan pemberatan.
▶ Ancaman: Penjara hingga 7 tahun. - UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Kepala Desa wajib menjaga fasilitas umum, termasuk program air bersih. Kegagalan bisa dianggap kelalaian administratif.
▶ Sanksi: Teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara. - UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Layanan air bersih adalah hak dasar masyarakat. Gagalnya layanan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak publik.
▶ Konsekuensi: Peringatan, pencabutan wewenang, hingga pelaporan Ombudsman.
Permintaan Warga untuk Solusi Nyata
Dalam aduan yang mereka sampaikan, warga menyarankan beberapa langkah konkrit:
- Audit teknis terhadap instalasi Pansimas.
- Pembentukan tim pemeliharaan desa dengan pelatihan teknis.
- Pengadaan pompa cadangan, genset, dan tandon air darurat.
- Pembentukan kelompok pengelola air yang aktif dan bertanggung jawab, dengan pengawasan dari pemerintah desa dan kecamatan.
Akan Ada Tindak Lanjut?
Warga berharap ada cek lapangan segera dari dinas terkait agar layanan air bersih bisa kembali berfungsi. Pemerintah desa pun dituntut bertindak cepat dan terbuka. Tidak cukup hanya menasihati pelaku pencurian air, sistem distribusi harus segera dibenahi agar tidak terjadi krisis serupa.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan