FGD ini melibatkan agen dan kepala desa dari wilayah rawan: Pasir Permit, Barung Barung, Air Hitam, Guntung, dan Dahari Indah, serta unsur kepolisian dari jajaran Polsek Lima Puluh.
“Kita akan bentuk sistem pengawasan yang lebih ketat. Siapa pun yang terlibat dalam menerima sawit curian, termasuk agen, akan dianggap penadah dan diproses secara hukum,” tegas Bupati Baharuddin dalam pertemuan tersebut.
Diskusi ini juga membahas skema perlindungan terhadap hak petani sawit dan kejelasan harga beli di tingkat agen. Menurut Bupati, kemitraan agen dan petani wajib diperkuat, bukan dimanfaatkan secara sepihak.
“Saya minta semua agen sawit di Batu Bara, terutama di lima desa ini, berkomitmen tidak menerima sawit curian. Stop praktik kotor yang rugikan petani. Kalau terus terjadi, jangan salahkan kalau kita tindak,” tegas Baharuddin.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap dugaan pencurian maupun praktik penadahan sawit curian ke kepolisian.
(Afghan/Red)
Tinggalkan Balasan