Bupati Simalungun Percepat Operasional Koperasi Desa

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki landasan hukum yang kuat dalam tata kelola ekonomi nasional:

Landasan Konstitusi: Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana koperasi adalah bangun usaha yang paling sesuai.

Legalitas Koperasi: Operasionalisasi koperasi wajib tunduk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi harus memiliki badan hukum resmi agar dapat menjalankan unit usaha secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.

Status Lahan (PTPN/BUMN): Terkait penggunaan lahan milik PTPN atau instansi lain, prosesnya harus melalui prosedur Izin Pemakaian Ruang atau pelepasan aset sesuai regulasi agraria dan tata cara penghapusan/pemanfaatan aset negara agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Artikel ini dibuat berdasarkan rilis resmi dari Diskominfo Kabupaten Simalungun sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik, disiarkan sesuai dengan data awal yang diterima dari instansi terkait tanpa mengubah substansi informasi aslinya.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating