Bupati Simalungun Tinjau Posko Keamanan Idul Fitri

Abah Sofyan

“Ke-10 Pos tersebut terdiri dari: 6 Pospam berada di Simpang Mayang, Sampuran, Simpang Palang, Sitahoan, Pagoda/Oven Stage, dan Saribu Dolok; 3 Posyan terletak di Pintu Tol Sinaksak, Pintu Tol Panei, dan Pantai Bebas Parapat; serta 1 Pos Terpadu di Pelabuhan Tiga Ras,” jelas Kapolres.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Ketua DPRD Sugiarto, perwakilan pengurus TP PKK Simalungun, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Edukasi Hukum: Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Peninjauan Pospam dan Posyan merupakan implementasi kewajiban tersebut, terutama saat hari besar keagamaan. Selain itu, aturan mengenai kapasitas penumpang kapal di pelabuhan merujuk padaUU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana pelanggaran terhadap batas muatan dapat dikenai sanksi pidana jika membahayakan keselamatan nyawa.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun untuk kepentingan informasi publik. Segala bentuk koordinasi Forkopimda diharapkan terus berlanjut demi kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating