“Jabatan adalah amanah yang menuntut tanggung jawab moral dan profesionalisme. Saya menekankan pentingnya koordinasi yang solid. Jangan bekerja sendiri-sendiri atau mengabaikan instruksi organisasi,” ujar Darmawati Saragih di hadapan para pengurus kecamatan.
Selain agenda sosial, rakor tersebut memutuskan untuk menetapkan 10 Nagori Percontohan. Program ini bertujuan menciptakan standar kualitas pelayanan dan pemberdayaan keluarga yang nantinya dapat direplikasi oleh seluruh nagori di Kabupaten Simalungun.
Edukasi Hukum: Akuntabilitas Dana Sosial Organisasi
Pengelolaan dana sosial yang dihimpun oleh organisasi pemberdayaan masyarakat harus berpegang pada prinsip transparansi dan aturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap pengelola kegiatan publik wajib menjaga integritas dan moralitas jabatan. Secara spesifik, pengumpulan dana sumbangan atau bantuan sosial wajib merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, guna memastikan dana yang dikumpulkan dari anggota maupun pihak luar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terhindar dari delik penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi kinerja TP PKK Kabupaten Simalungun untuk pemenuhan hak informasi publik terkait program pemberdayaan daerah.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan