Lutfi, perwakilan dari PT. Panamtex, menjelaskan bahwa perusahaan telah berupaya melakukan mediasi dengan mantan karyawan yang menggugat, namun belum mencapai kesepakatan. “Kami sudah menyiapkan dana untuk membayar pesangon, tetapi pihak yang menggugat menolak tawaran tersebut,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Pekalongan, Ridowi, menyatakan komitmen DPRD untuk mendampingi para pekerja dalam proses hukum. DPRD mendukung langkah kasasi yang sedang diajukan oleh perusahaan. Ridowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan hak-hak karyawan, seperti jaminan kesehatan, tetap terpenuhi.
Audensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD akan mengagendakan pertemuan dengan DPR RI untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mengadakan pertemuan dengan BPJS pada 4 Oktober 2024 untuk mencari solusi terkait jaminan kesehatan bagi karyawan yang terdampak.
(Hatose)









Tinggalkan Balasan