Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko, turun langsung untuk mengendalikan situasi. Beberapa peserta aksi yang diduga sebagai provokator diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk pendataan dan pembinaan. Sementara itu, peserta lain membubarkan diri.
“Saya tidak tahu siapa koordinator lapangannya, saya hanya ikut aksi sebagai simpatisan,” ujar salah satu peserta aksi yang diamankan di Mako Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Hingga Selasa sore, peserta yang diamankan menjalani pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Kapolres: Unjuk Rasa Dilindungi, Tapi Harus Sesuai Aturan
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, prosedur hukum harus tetap dipatuhi, termasuk mengantongi izin dari kepolisian.
“Unjuk rasa memang dilindungi, tetapi harus sesuai aturan. Dalam aksi ini, tidak ada izin dari kepolisian, dan beberapa peserta terbukti melakukan tindakan provokatif. Kami terpaksa mengamankan mereka yang diduga sebagai provokator,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku saat hendak menyampaikan pendapat di muka umum, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
(Arief/Red)









Tinggalkan Balasan