“Pertemuan ini sangat berarti bagi saya. Walaupun hanya satu tahun sekali, kita bisa saling mengenal dengan saudara-saudara yang jauh dan jarang bertemu,” ujar Agus Widi dengan penuh rasa syukur.
Rangkaian acara berlangsung dengan sederhana namun tetap memberikan kesan mendalam. Dimulai dengan doa bersama yang khidmat, para sesepuh keluarga turut memberikan pesan agar seluruh keturunan Noto Prasodjo selalu menjaga kerukunan dan tidak saling meninggalkan. Suasana haru menyelimuti lokasi saat prosesi bersalaman dimulai, di mana jabat tangan antar saudara menjadi simbol penghapus jarak dan pemulihan luka yang mungkin pernah ada.
Acara ditutup dengan sesi makan bersama yang hangat dan penuh canda tawa. Lebaran kali ini bagi Keluarga Besar Noto Prasodjo bukan sekadar seremoni kemenangan, melainkan tentang memeluk kembali kenangan dan menegaskan bahwa keluarga adalah tempat pulang yang paling jujur bagi setiap manusia.
Edukasi Hukum: Hak Berhimpun dan Status Perdata Keluarga
Dalam sistem hukum di Indonesia, pertemuan trah atau keluarga besar adalah bagian dari hak asasi manusia untuk berkumpul secara damai yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, pemeliharaan silsilah keluarga memiliki urgensi hukum dalam ranah perdata, khususnya mengenai hukum kewarisan dan pembuktian garis keturunan yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna menjamin kepastian identitas asal-usul setiap anggota keluarga.
Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan berita ini sebagai bagian dari apresiasi terhadap nilai-nilai sosial dan kearifan lokal. Kami berharap dokumentasi ini dapat menjadi inspirasi dalam menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan di masyarakat.
(Yd/Red)

















Tinggalkan Balasan