Pakoe Boewono XIV Resmi Bertakhta, Keraton Solo Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Surakarta, Jawa Tengah — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV adalah satu-satunya Raja yang sah memimpin Keraton Solo. Kepastian ini disampaikan dalam siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., mantan Hakim PTUN Jakarta.

Menurut Dr. Teguh, Keraton Surakarta sebagai institusi adat memiliki legitimasi historis dan peran kultural penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan Keraton, kata Dr. Teguh, dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.

Penetapan PB XIV Sah Secara Adat dan Hukum

Bacaan Lainnya

Keraton juga menjelaskan bahwa kepemimpinan adat secara resmi berada di tangan PB XIV, yang sebelumnya dikenal dengan nama Gusti Purboyo. Penetapannya sebagai Putra Mahkota dilakukan pada 23 Februari 2012 melalui Titah/Sabda Raja PB XIII dalam upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata, dan kembali ditegaskan dalam peringatan Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII pada 27 Februari 2022.

Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta bagi PB XIV dilaksanakan pada 5 November 2025, tepat tiga hari setelah pemakaman. Menurut Dr. Teguh, prosesi tersebut merupakan penegasan resmi keberlanjutan takhta sesuai tradisi Kasunanan Surakarta.

“Sejak 5 November 2025, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat berada sepenuhnya dalam otoritas SISKS Pakoe Boewono XIV,” ujarnya.

Jumenengan: Upacara Seremonial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating