“Langkah paling konkret saat ini adalah wajib membentuk dan mengaktifkan Bank Sampah di setiap nagori dan kelurahan. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Pangulu, hingga Lurah harus turun tangan menjadi motor penggerak kesadaran ini,” pungkas Sekda Mixnon.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Simalungun yang dituntut untuk segera merealisasikan visi Simalungun yang ASRI (Asri, Sehat, Rapi, Indah).
Edukasi Hukum: Kewajiban Pengelolaan Sampah oleh Pemda dan Warga
Persoalan sampah diatur secara tegas dan mengikat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Larangan Sistem TPA Terbuka: Berdasarkan Pasal 44 UU Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diwajibkan menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem ramah lingkungan (sanitary landfill). Jika Pemda abai dan TPA tersebut terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga, kepala daerah/pejabat berwenang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah (Pasal 40).
Kewajiban Warga (Sanksi Perda): Tidak hanya pemerintah, undang-undang juga mewajibkan setiap individu mengurangi dan menangani sampahnya. Membuang sampah sembarangan (ke sungai/jalan) dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum di masing-masing kabupaten/kota, dengan ancaman denda paksa hingga kurungan penjara.
Catatan Redaksi: Rakor pengelolaan sampah yang digelar Pemkab Simalungun adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, rapat dan instruksi di atas kertas tidak akan berarti tanpa eksekusi anggaran. Jika Pemkab serius mewajibkan 413 Nagori/Kelurahan membuat Bank Sampah, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) harus memastikan adanya suntikan Dana Desa (DD) atau APBD untuk pengadaan timbangan, buku tabungan, gudang rongsok, dan insentif bagi para kader pengelola Bank Sampah di desa. Solusi lingkungan butuh modal, bukan sekadar imbauan.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan