Warga berharap agar Kepala Kantor BPN Boyolali memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini dan memastikan pelayanan publik dilakukan sesuai aturan hukum. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Aturan Hukum Terkait dan Ancaman Pidana:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 18 Ayat (3) mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan.
- Sanksi: Jika ada kelalaian atau kesengajaan memperlambat proses layanan, sanksi administratif dapat dikenakan pada pihak terkait.
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Menyatakan bahwa setiap pihak yang mempersulit proses administrasi pertanahan dapat dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.
- Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri)
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan bagi pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk menghambat atau menguntungkan pihak tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Proses pecah bidang tanah harus dilakukan dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan administratif. Jika melebihi waktu wajar tanpa alasan yang sah, maka pejabat yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban.
(Red)
Tinggalkan Balasan