Edukasi Hukum: Ketentuan Kegiatan Sosial di Jalan Raya
Secara regulasi, pelaksanaan kegiatan pembagian bantuan atau takjil di ruang publik, khususnya pinggir jalan raya, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyelenggara harus memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak menyebabkan kemacetan, serta tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun petugas di lapangan. Berdasarkan prinsip Ketertiban Umum, sangat dianjurkan bagi organisasi masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar kegiatan sosial yang mulia ini tetap selaras dengan hukum dan kenyamanan publik.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun tertanggal 10 Maret 2026. Seluruh isi dan kutipan narasumber merupakan bagian dari pelaporan kegiatan resmi pemerintah daerah.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan