Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menurunkan anggotanya untuk menyelidiki. Sabtu (02/11/2024).
Selain Kapolres Jepara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng saat dikonfirmasi oleh tim media ini melalui pesan WhatsApp langsung merespon serta mengucapkan terima kasih atas info yang diterima dan akan mempelajari terlebih dahulu.
hukum dan menjaga ketertiban lingkungan, tentunya APH harus segera melakukan evaluasi secara berkala terkait kasus Galian C yang diduga ilegal, demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah kerusakan lingkungan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Jepara.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan