Majalengka, Jawa Barat – Eksistensi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka kini semakin kokoh. Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) secara resmi menyerahkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (TLK) Ormas kepada pengurus DPC PPWI, pada Jumat (9/1/2026).
Bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Majalengka, penyerahan dokumen ini menjadi tonggak sejarah penting. Hal ini menandai selesainya seluruh tahapan verifikasi faktual dan administratif, sekaligus melegitimasi DPC PPWI Majalengka sebagai organisasi pers warga yang diakui negara secara sah, tertib, dan bertanggung jawab.
Komitmen Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum
Kepala Bakesbangpol Majalengka, H. Iding Solehudin, S.Sos., M.P., melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Acep Didin Prihadi, S.E., menegaskan pentingnya legalitas ini. Didampingi Analis Data dan Informasi, Tatang, S.IP., Acep menyebut bahwa langkah ini adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum bagi organisasi kemasyarakatan.
“Penyerahan Surat Keterangan Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan hasil verifikasi objektif sesuai regulasi. Kini, DPC PPWI Majalengka telah tercatat resmi dalam sistem administrasi pemerintah daerah,” ujar Acep.
Ia menambahkan, legalitas adalah instrumen vital untuk memastikan akuntabilitas kelembagaan.
“Tertib administrasi adalah pilar utama agar aktivitas organisasi berjalan dalam koridor hukum dan bermanfaat bagi kepentingan umum,” imbuhnya.
Era Baru Jurnalisme Warga Majalengka
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menyambut baik pengakuan resmi ini. Menurutnya, legalitas dari Kesbangpol menjadi “bahan bakar” baru bagi organisasi untuk bergerak lebih profesional.








Tinggalkan Balasan