Edukasi Hukum: Kewajiban Penyelenggara Jalan
Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Secara hukum, jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian penyelenggara dalam membenahi kerusakan, warga negara yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sesuai dengan Pasal 273 dalam undang-undang yang sama.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini berdasarkan pantauan arus informasi publik dan laporan warga di lapangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Jepara maupun Dinas PUPR terkait untuk memberikan penjelasan mengenai jadwal perbaikan jalan di wilayah Nalumsari demi keterbukaan informasi publik. Seluruh data identitas warga di media sosial dalam artikel ini digunakan sebagai bagian dari representasi keluhan publik yang nyata.
(Yd/Red)















Tinggalkan Balasan