“Sudah bikin teguran, Pemdes meminta pelapor dengan yang dilaporkan dipertemukan, agar terjalin hubungan yang harmonis dan tidak menimbulkan fitnah,” jawab Petinggi pada Kamis pagi (12/12/2024)
Selain itu, Petinggi juga akan mendata terkait berapa orang yang merasa dirugikan.
“Warga hak pilih Daren 3900, yang merasa di rugikan berapa orang,” ungkap Petinggi.
Peraturan Terkait Pelayanan Perangkat Desa
Perilaku perangkat desa yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat bertentangan dengan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Beberapa peraturan terkait pelayanan Perangkat desa kepada masyarakat antara lain
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa mengatur tugas, kewajiban, dan tanggung jawab perangkat desa, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat:
Pasal 26 ayat (1): Kepala desa wajib memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan profesional.
Pasal 27: Perangkat desa berkewajiban membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 68 ayat (1): Warga desa memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil dari pemerintah desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
PP ini memberikan rincian tugas dan fungsi perangkat desa dalam melayani masyarakat:
Pasal 5: Pemerintahan desa bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Pasal 40: Kepala desa dan perangkatnya bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada masyarakat desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Aturan ini menggarisbawahi prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh perangkat desa, termasuk dalam hal pelayanan kepada masyarakat:
Pasal 2: Pengelolaan tugas dan keuangan desa harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Pasal 19: Pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan anggaran dan program kerja.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Perangkat desa termasuk dalam penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU ini:
Pasal 4: Penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan.
Pasal 20: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dan pengaduan terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Permendagri ini menegaskan peran BPD dalam mengawasi kinerja perangkat desa:
Pasal 31: BPD berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk pengaduan terkait pelayanan perangkat desa.
6. Standar Pelayanan Minimal Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perangkat desa diwajibkan memberikan pelayanan administratif yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat desa.
Aturan di atas menegaskan bahwa perangkat desa harus melaksanakan tugas dengan transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran, warga dapat melaporkan melalui mekanisme resmi, seperti musyawarah desa, BPD, atau instansi pemerintahan di tingkat kecamatan atau kabupaten.
(Red)
Tinggalkan Balasan