Edukasi Hukum: Hak Warga Atas Pelayanan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib menyediakan pelayanan yang berkualitas dan merespons keluhan masyarakat dengan cepat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Warga yang merasa dirugikan akibat kelalaian administratif atau pengabaian laporan infrastruktur memiliki hak hukum untuk melayangkan aduan secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat daerah. Artikel disusun berdasarkan testimoni langsung dari warga terdampak tanpa mengubah substansi pernyataan narasumber. Kami memberikan ruang terbuka bagi Pemerintah Desa Ujung Pandan maupun Pemkab Jepara untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai rencana penanganan drainase di wilayah tersebut demi keberimbangan informasi.
(Yd/Red)

















Tinggalkan Balasan