Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut mendampingi Muhamad Said Didu dalam menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus ujaran kebencian di Polresta Tangerang, pada Selasa 19 November 2024.
Kepada wartawan Abraham Samad mengungkapkan, bahwa sebenarnya pemanggilan Said Didu ke Polresta Tangerang hari ini statusnya sebagai saksi.
Akan tetapi, Abraham Samad mengaku dalam beberapa dokumen ia melihat adanya surat penyidikan namun ia tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan.
“Tapi terlepas dari itu semua saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bapak Said Didu statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Oleh sebab itu usai pemeriksaan Pak Said Didu seharusnya diizinkan pulang,” tuturnya.