“Dengan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan padahal yang dilakukannya adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” ucapnya.
Sebagai orang yang paham hukum, Abraham Samad pun menilai kasus yang menimpa Said Didu terlalu berlebihan dan bisa disebut sebagai kriminalisasi.
Ia pun mewanti-wanti jika aparat kepolisian tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pengembang maka setelah pemeriksaan Said Didu polisi harus segera menutup kasus ini.
“Karena nanti polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat Polisi menjadi jongos pengembang,” tandasnya.
(M. Aqil Bahri, S.H)