Yogyakarta – Proyek pembangunan ampiteater oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo di Goa Kiskendo dengan anggaran sebesar Rp5,7 miliar pada tahun 2022 kini terlihat mangkrak. Bangunan tersebut tampak tidak terurus dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara.
Proyek yang berlokasi di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H., pihaknya menerima informasi adanya permasalahan pada proyek tersebut. Setelah dilakukan pengecekan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), ditemukan indikasi penyimpangan.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya proyek bermasalah di Kulonprogo, lalu bidang Intel turun ke lapangan dan menemukan adanya penyimpangan dalam proyek amphitheater di Goa Kiskendo,” ungkap Herwatan di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi No. 4, Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).
Herwatan menjelaskan bahwa setelah penyelidikan awal oleh Intelijen, kasus ini dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang juga telah memeriksa lokasi proyek. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah dilimpahkan dari Intelijen ke Pidsus. Pihak Pidsus pun telah turun ke lokasi proyek, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai identitas perusahaan atau kontraktor pelaksana proyek, Kasipenkum menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.