Menurut Depsos RI (2004:4), panti asuhan bertugas memberikan pelayanan kesejahteraan sosial, menyantuni, serta memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak. Namun, dugaan perlakuan yang terjadi di LKSA Al-Mustaghfirin menunjukkan penyimpangan serius dari tugas tersebut.
Anak-anak seharusnya dilindungi dan didampingi agar dapat berkembang menjadi generasi yang berkualitas. Sayangnya, kenyataan yang dihadapi anak-anak di panti ini bertolak belakang dengan visi tersebut.
Perlunya Tindakan Pemerintah dan Masyarakat
Kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dinas Sosial. Pengawasan yang lebih ketat terhadap panti asuhan diperlukan untuk memastikan mereka menjalankan fungsinya sesuai dengan standar yang berlaku.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran di panti asuhan, serta mendukung pengawasan yang lebih baik.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diunggah, pihak Panti LKSA Al-Mustaghfirin belum memberikan tanggapan. Investigasi Indonesia akan terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak panti dan Dinas Sosial Kota Semarang.
(Sakti. L)