Pemalang, Jawa Tengah – Warga Dusun Pagembrongan, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, merasa kecewa setelah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari BASNAS Provinsi Jawa Tengah. Kekecewaan ini muncul setelah mereka diminta untuk menyerahkan sebagian dari bantuan yang telah diterima.
Sejumlah warga melaporkan bahwa setelah menerima bantuan tunai sebesar Rp18 juta per orang di Semarang, yang disalurkan langsung oleh BASNAS Provinsi, mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp500.000 per penerima kepada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Permintaan tersebut dilakukan di area parkir BASNAS Provinsi dengan alasan untuk “diamankan” agar tidak disalahgunakan oleh para penerima bantuan.
Pihak yang terlibat dalam permintaan uang tersebut diduga adalah Kades berinisial AND, bersama perangkat desa ARS, dan bendahara MTHD. Sesampainya di Dusun Pagembrongan, uang yang telah diserahkan tersebut tidak dikembalikan kepada warga. Sebaliknya, pihak desa menyatakan bahwa dana tersebut akan dikelola langsung oleh Kades untuk pelaksanaan pembangunan rumah.
Sejumlah warga mempertanyakan alasan Kades dan perangkat desa memaksa agar pembangunan dilakukan di bawah kendali mereka. Warga juga dipaksa untuk membeli material bangunan melalui pihak desa, yang menimbulkan dugaan adanya kerja sama dengan toko bangunan untuk memperoleh keuntungan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media, “Bukannya mengawasi, malah memanfaatkan. Selain potongan Rp500.000 per penerima bantuan, mereka juga bisa mendapat keuntungan dari kerja sama dengan toko bangunan.”