Grobogan, Jawa Tengah – Salah seorang warga mempertanyakan aturan terkait aktifitas kegiatan live streaming yang diduga dilakukan oleh oknum Guru SD melalui laman LaporGub Jateng. Jum’at (08/11/2024).
Dugaan sementara Oknum Guru tersebut berstatus PNS dan mengajar di SD Negeri 1 Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam laporannya warga menulis, “Guru PNS pada jam kerja Jam 07.00-selesai apakah boleh live tiktokan Guru SD NEGERI 1 karangasem.”