Diduga Warung Aceh di Kabupaten Pekalongan Menjual Obat Terlarang Golongan G Tanpa Izin

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia 

Pekalongan, Jawa Tengah – Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas warung Aceh yang menjual obat terlarang, tim media langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jl. Pantura Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (17/10/2024), untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah tiba di lokasi, tim media menemukan bahwa warung tersebut memang menjual obat-obatan terlarang. Terlihat sejumlah remaja sedang membeli obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena dikhawatirkan dapat memicu perilaku kenakalan remaja seperti tawuran, tindakan asusila, balap liar, serta merusak moral generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.

“Warung Aceh” merupakan istilah untuk warung yang menjual obat keras atau obat-obatan terlarang dengan modus menjual produk lain untuk menyamarkan transaksi ilegal. Pemiliknya biasanya berasal dari Aceh dan telah lama menetap di Jawa. Mereka kerap berpindah-pindah tempat jika aktivitas ilegalnya terdeteksi.

Bacaan Lainnya

Warung tersebut selalu ramai dengan remaja yang keluar masuk untuk membeli obat-obatan terlarang, mulai dari siang hingga larut malam. Padahal, penjualan obat-obatan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, penjaga warung Aceh tersebut menyebutkan bahwa pemilik warung bernama Erik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *