Proses perekaman e-KTP sendiri cukup cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam jika tidak ada gangguan jaringan sistem. Setelah pengambilan sidik jari, garis mata, dan wajah, e-KTP akan langsung dicetak.
Slamet berharap, masyarakat yang sudah memenuhi syarat segera datang untuk melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti. “Kami ingin memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih dapat melakukannya tanpa hambatan administrasi,” pungkasnya.
(Hatose)