Disdukcapil Pekalongan Percepat Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2024

Proses perekaman e-KTP sendiri cukup cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam jika tidak ada gangguan jaringan sistem. Setelah pengambilan sidik jari, garis mata, dan wajah, e-KTP akan langsung dicetak.

Slamet berharap, masyarakat yang sudah memenuhi syarat segera datang untuk melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti. “Kami ingin memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih dapat melakukannya tanpa hambatan administrasi,” pungkasnya.

(Hatose)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *