Disdukcapil Pekalongan Percepat Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2024

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa Tengah — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Langkah ini bertujuan untuk memastikan warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, menyampaikan bahwa salah satu tugas utama Disdukcapil menjelang Pilkada adalah memastikan seluruh warga Kota Pekalongan yang pada 27 November sudah genap berusia 17 tahun, telah memiliki e-KTP. “Jumlah warga yang akan berusia 17 tahun pada tanggal tersebut sebanyak 6.375 orang, dan hingga saat ini 97,27 persen dari mereka sudah terekam,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk mempercepat perekaman, Disdukcapil telah melakukan berbagai upaya, termasuk program *jemput bola* di mana petugas langsung mendatangi warga untuk melakukan perekaman. Slamet menambahkan, “Data yang kami miliki dinamis. Sebagian warga yang belum melakukan perekaman mungkin sedang berada di luar kota, sekolah, atau tinggal bersama saudara di daerah lain. Oleh karena itu, kami terus mengundang mereka untuk datang ke layanan Disdukcapil di Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, kami juga mendatangi sekolah-sekolah lanjutan atas seperti SMA, SMK, MA, pondok pesantren, dan SLB.”

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *