Bangka Tengah, Kepulauan Babel — Polres Bangka Tengah Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keduanya, berinisial ED (21) dan BJ (21), merupakan warga Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku sedang berada di kamar tidur rumah ED.
“Tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening, dengan total berat 20,6 gram, yang disimpan di bawah kasur,” kata Kasi Humas.