Kasat Narkoba, Iptu Doni Nopriyadi, menambahkan bahwa barang bukti lainnya yang diamankan termasuk 85 paket sabu, sebuah timbangan, dan dua unit handphone Android.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AB)