“Sertifikat halal ini mencakup juru sembelih yang sudah bersertifikat, serta pengelolaan yang meliputi penyembelihan hewan di dua RPH tersebut, yang menjamin kehalalan, kebersihan, pengelolaan limbah, hingga distribusi ke konsumen. Rantai halal ini tidak boleh terputus, mulai dari hulu hingga hilir, sejalan dengan visi Pemkot Pekalongan yang terus meningkatkan nilai-nilai religiusitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulisyawati, menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikasi halal ini, masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu lagi ragu untuk mengonsumsi daging dari dua RPH tersebut, yang terjamin kehalalannya dan memenuhi standar ASUH.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para tukang jagal hewan, dapat memotong hewan ternak mereka di RPH yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekalongan,” tutup Lili.
(Hatose)