Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan di DLH Kabupaten Tangerang Mencuat

Nilai Pagu: Rp 5.690.000.000

6. Belanja Jasa Pengolahan Sampah

Nilai Pagu: Rp 737.500.000

7. BOP UPTD Perlengkapan dan Perbekalan – Honorarium Tenaga Mekanik

Bacaan Lainnya

Nilai Pagu: Rp 425.000.000

8. BOP UPTD Perlengkapan dan Perbekalan – Honorarium Pengawas

Nilai Pagu: Rp 300.000.000

Dengan total nilai belanja gaji tenaga kebersihan tahun 2022 mencapai Rp 24.086.700.000, teridentifikasi adanya dugaan mark up dalam jumlah penerima gaji. Sebagai contoh, dalam Belanja Jasa Tenaga Kebersihan UPT I-IX, tercatat bahwa jumlah tenaga kebersihan yang seharusnya 350 orang justru dimasukkan menjadi 619 orang. Akibatnya, terjadi dugaan kerugian negara sebesar Rp 9.566.700.000.

Selain itu, dalam pengelolaan honorarium untuk Pengawas TPS 3R, ditemukan bahwa jumlah penerima yang seharusnya 27 orang justru tercatat sebanyak 54 orang, menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 675.000.000.

Pada Belanja Jasa Pengolahan Sampah Bidang PSLB3, terjadi perbedaan antara jumlah tenaga kerja yang dianggarkan (120 orang) dengan jumlah yang terdata dalam laporan, yang memunculkan selisih kerugian negara sebesar Rp 2.090.000.000.

Secara keseluruhan, dugaan mark up dalam seluruh kegiatan ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.331.700.000.

Langkah Hukum

Syamsul Bahri menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. “Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media, organisasi masyarakat, dan LSM untuk mengawal proses hukum ini,” ujar Syamsul.

Menurutnya, pengelolaan uang negara yang tidak tepat sasaran dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi harus mendapat perhatian serius. “Kami tidak akan berhenti sampai para pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Syamsul Bahri.

(M. Aqil Bahri, S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *