Cilegon, Banten – Terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBD oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, kasus ini mencuat setelah Ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengirim surat konfirmasi pada bulan Juli 2024 dengan nomor surat 144/DPD-GWI/KA.PRWK/K-PK/PRV-BTN/VI/2024. Dalam balasan dengan nomor surat 500.2/555/Disperindag, pihak Disperindag membantah beberapa poin yang dipertanyakan.
Menurut data dari DPD LSM KPK Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2022, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengelola dana sebesar Rp.30.791.000.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp.27.109.000.000. Dana tersebut termasuk untuk pembayaran gaji tenaga honorarium di berbagai bidang.
Detail kegiatan TA 2022 antara lain:
1. **Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor:** Diperuntukkan untuk berbagai dinas dengan nilai pagu Rp.1.103.400.000.
2. **Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor:** Diperuntukkan untuk tunjangan pendidikan di beberapa dinas dengan nilai pagu Rp.1.501.100.000.
3. **Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor:** Diperuntukkan untuk honorarium THL, TKK, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan belanja lainnya dengan nilai pagu Rp.2.721.102.473.